Kamis, 18 September 2008

news- BPN- LISENSI APPRAISAL

Minggu Ini BPN Terbitkan Lisensi Appraisal Lahan Tol


Berita ini erat kaitannya dengan proses ganti rugi dimana NJOP SEBAGAI instrumen perpajakan perlu dianalisis lebih lanjut oleh Penilai Independen

Laporan Wartawan Kompas Haryo Damardono
www.kompas.com


JAKARTA, KOMPAS- Badan Pertanahan Nasional menyatakan akan segera menerbitkan lisensi bagi appraisal independen. Penerbitan lisensi ini diharapkan mempercepat pembebasan lahan tol di berbagai daerah.

Dalam pengamatan Kompas, kini sering terjadi Panitia Pembebasan Tanah (P2T) tidak berani menetapkan harga setelah terbit Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 yang mewajibkan appraisal atau penaksir independen memiliki lisensi dari BPN.

Appraisal atau lembaga penilai harga tanah adalah lembaga profesional dan independen yang mempunyai keahlian dan kemampuan dibidang penilaian harga tanah. Di Indonesia, appraisal dibutuhkan karena Nilai Jual Obyek Pajak tidak mencerminkan harga suatu tanah dan bangunan. Masih ada komponen lain yang diperhitungkan, sehingga dikenal pula harga pasar.

”Minggu ini, BPN segera menerbitkan lisensi appraisal. Baru empat perusahaan appraisal yang mengajukan permohonan lisensi, dan akan segera kami proses,” kata Kepala BPN Joyo Winoto, Rabu (28/11) di Jakarta.

Menurut Joyo, belum adanya lisensi sebenarnya tidak dapat dijadikan penghalang untuk membebaskan lahan bagi jalan tol sebab ada P2T. ”P2T seharusnya dapat difungsikan terlebih dahulu, bila lisensi dari BPN belum turun,” ujar dia.

Ditemui di Gedung DPR RI, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, mudah-mudahan pernyataan Kepala BPN dapat dibuktikan. ”Semoga saja, lisensinya (untuk appraisal independen), benar-benar dikeluarkan,” ujar Djoko.

Sikap pesimistis Djoko disebabkan sejak dikeluarkannya Peraturan Kepala BPN pada Mei lalu hingga November ini belum ada lisensi appraisal yang dikeluarkan. Menteri PU pada Senin (26/11) bahkan mengatakan akan mengambilalih permasahan ini.

BPN Belum Juga Menerbitkan Lisensi Appraisal Lahan Tol


JAKARTA, KOMPAS- Kepala Subdirektorat Pengadaan Lahan Departemen Pekerjaan Umum Wijaya Seta mengatakan, hingga pertengahan Desember 2007 ini, Badan Pertanahan Nasional belum juga menerbitkan lisensi bagi appraisal lahan tol.

Appraisal atau lembaga penilai harga tanah adalah lembaga profesional dan independen yang mempunyai keahlian dan kemampuan di bidang penilaian harga tanah. Di Indonesia, appraisal dibutuhkan karena Nilai Jual Obyek Pajak, tidak mencerminkan harga suatu tanah dan bangunan. Masih ada komponen lain yang diperhitungkan, sehingga dikenal pula harga pasar.

”Departemen PU terpaksa menender appraisal, hal ini sedikit memperlambat proses pembebasan lahan tol di Indonesia,” kata Wijaya Seta, Jumat (14/12) di Jakarta. Di Indonesia, pembebasan lahan merupakan persoalan rumit. Hingga 15 November 2007, baru 248,98 hektar lahan tol dibebaskan, dari 12.209,93 hektar yang dibutuhkan untuk pembangunan 40 ruas tol.

Kepala BPN Joyo Winoto, Rabu (28/11) lalu, pernah mengatakan akan menerbitkan lisensi appraisal pada minggu terakhir November atau paling lambat minggu pertama Desember. Tetapi, ucapan Joyo tidak terbukti.

Ditemui di Gedung DPR RI, di hari yang sama dengan saat Kompas bertemu Kepala BPN, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, mudah-mudahan pernyataan Kepala BPN dapat dibuktikan. ”Semoga saja, lisensinya (untuk appraisal independen), benar-benar dikeluarkan,” ujar Djoko.

Sikap pesimistis Djoko disebabkan sejak dikeluarkannya Peraturan Kepala BPN pada Mei lalu hingga November ini, belum ada lisensi appraisal yang dikeluarkan. (RYO)

Minggu, 14 September 2008

LOW TRUST SOCIETY



Oleh: Rhenald Kasali, Ph.D

Saya baru saja memeriksa ujian mahasiswa saya. Ketika akan menyerahkan nilai akhir Mereka, saya terpaksa menoleh kepada berita acara ujian yang mencantumkan nama beserta tanda tangan mereka masing-masing. Astaga. Tak Ada satu pun nama yang dapat saya kenali dari tanda tangannya. Hal ini mengingatkan saya pada peristiwa unik yang saya alami hampir tujuh tahunsilam ketika baru saja memulai program doktoral saya di Amerika Serikat.

Baru tiba beberapa hari, adviser saya menyuruh saya membuka bank account di bank mana saja di kota itu. Saya pun menurutinya. Maklum, tanpa punya buku cek, hidup di Amerika akan terasa sulit. Hampir semua transaksi dilakukan melalui pos. Bayar listrik, telepon, air, tagihan kartu kredit, beli buku, bayar pajak, kena tiket lalu lintas (tilang), sampai bayar uang sekolah. Semuanya menggunakan cek. Tanpa cek, hidup di Amerika kok rasanya susah sekali.

Setelah punya bank account dan mulai berbelanja dengan menggunakan cek, ternyata saya pun mengalami kesulitan. Pasalnya, petugas bank memanggil saya karena mengalami kesulitan membaca tanda tangan saya. Saya mencoba menjelaskannya bahwa itu benar tanda tangan milik saya, dan saya melakukannya kembali di depan petugas itu. Petugas tetap menolak dan mengatakan itu bukan tanda tangan. Kalau bukan tanda tangan lantas apa?

"Itu urek-urek!"ujarnya sambil tersenyum. Sejak itu saya pun mulai berlatih membuat tanda tangan baru, yaitu tanda tangan yang namanya mudah teridentifikasi. Maka, sejak saat itu saya mulai terbiasa memiliki dua jenis tanda tangan. Saya menyebutnya satu tanda tangan lokal (yang dikatakan urek-urek tadi) dan satu lagi tanda tangan Amerika. Kalau Anda pernah hadir dalam seminar saya dan meminta saya menandatangani buku saya yang Anda baru beli, Anda pasti ingat bahwa saya selalu mengatakan itu adalah tanda tangan Amerika: mudah dibaca dan diidentifikasi. Ada juga pembaca yang minta dua-duanya, dan ada kalanya saya pun meluluskannya. Tanda tangan lokal itu biasanya hanya saya gunakan untuk urusan bank Dan menandatangani transkrip nilai mahasiswa.

Dalam salah satu seminar saya pernah meminta agar para peserta menggoreskan tanda tangannya di atas kertas dan meminta rekan di sebelahnya yang baru dikenalnya mengenali nama mereka. Ternyata tak banyak di antara mereka yang dapat mengenali nama orang dari tanda tangannya. Ketika ditanya mengapa mereka membuat tanda tangan seruwet itu, semuanya menjawab bak koor: "Biar tidak mudah ditiru orang lain."

Mengapa kita semua melakukan hal yang sama? Mudah ditebak jawabnya.

Sejak kecil Kita telah diajari orang-orang tua dan guru-guru Kita agar tidak mudah percaya pada orang lain. "Buatlah tanda tangan yang tidak mudah ditiru agar jangan sampai dipalsukan orang lain." Kita menurutinya, dan tanpa kita sadari roh-roh ketidakpercayaan ini sudah melekat dalam pikiran kita. "Trust," kata Francis Fukuyama, adalah "the social virtues and the creation of prosperity." Rasa percaya adalah suatu ikatan sosial yang penting untuk menciptakan kemakmuran. Kalau tidak ada rasa percaya, mestinya tidak ada bisnis. Bagaimana mungkin kita berbinsis dengan orang yang tidak Kita percaya? Rasa percaya itu pula yang akan menentukan bangunan organisasi perusahaan saudara. Makin rendah rasa percaya kita terhadap orang lain, makin banyak pula kita melibatkan sanak saudara kita, teman sealmamater, sesuku dan sebagainya terlibat dalam bisnis kita. Kita makin menutup pintu bagi orang lain.

Dan akibatnya potensi kita untuk menjadi besar akan terhambat.

Pengalaman lainnya yang saya dapatkan di Amerika barangkali dapat menjelaskan betapa berbedanya tingkat rasa percaya. Menjelang pulang ke tanah air, setelah menyelesaikan program studi, saya pun melakukan moving sale melego barang-barang yang nilai bukunya masih cukup tinggi.

Misalnya saja Ada sebuah dish washer (mesin pencuci piring) elektrik yang usianya baru tiga tahun Dan nilainya masih cukup tinggi namun harus dilepas dengan harga yang sangat murah. Pembelinya tentu saja masyarakat komunitas tempat tinggal kami, yang umumnya adalah keluarga muda atau para mahasiswa asing yang dari mancanegara. Kalau calon pembelinya datang dari negara-negara seperti Rusia, Yugoslavia, Ceko, Turki, Portugal, Brazil, Irak, Pakistan, India, atau negara-negara Afrika, biasanya transaksi berjalan tersendat-sendat. Mereka umumnya tidak percaya terhadap kualitas mesin (apakah masih tetap baik) dan harga yang ditawarkan. Mereka mengutak-atik mesin, menghabiskan waktu berjam-jam, mengajukan pertanyaan, lalu menawar di bawah separo dari harga yang ditawarkan. Prosesnya sama seperti Anda menawar harga sepasang sepatu di pasar Senen atau pasar lainnya di Indonesia . Dan akhirnya pun dapat

diterka: tidak ada transaksi. Hal yang berbeda dialami kalau pembelinya berasal dari negara-negara yang barangkali dapat kita sebut sebagai high trust society, seperti Amerika, Inggris, Finlandia, bahkan Jepang yang rata-rata sudah lebih makmur hidupnya. Mereka cuma bertanya tiga hal:

mengapa dijual, apakah ada kerusakan, dan berapa harganya. Kalau mereka suka, mereka tidak menawar, langsung angkat. Dalam kepala mereka, kalau barang ini rusak maka mereka akan kembalikan segera. Mereka percaya bahwa orang lain dapat dipercaya, dan kalau mereka menipu mereka akan ditangkap polisi, diadili, dan dijatuhi hukuman.

Pembaca, apakah implikasi melakukan kegiatan bisnis di sebuah low trust society? Mudah-mudahan Saudara sudah dapat menangkapnya: jangan langsung melakukan transaksi. Selalu mulailah dengan membangun rasa percaya dari lawan-lawan bisnis Anda. Jangan sesekali melakukan penawaran kalau lawan bisnis Anda di sini belum mengenal betul Anda. Kalau ada jalan pintas yang dapat ditawarkan, barangkali cuma satu ini: carilah jembatan melalui orang-orang yang sudah dikenal dan dipercaya oleh lawan bisnis Anda. Tanpa itu, Anda cuma melakukan upaya sia-sia. Saya merindukan, kelak anak-anak kita akan membuat tanda tangan yang namanyadapat dibaca oleh orang lain.

Sabtu, 13 September 2008

Sekilas -Pajak Bumi Dan Bangunan -


Renungan Sekilas; PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Oleh : EKO BAYU AJI

Pajak ini kelihatan kecil untuk diurus, wajib pajak mempunyai karakteristik dari Abang Becak sampai Pengusaha kaya raya. Mengurusnya kadang rumit dan bikin repot misal pajak Rp. 20.000, aja wajib pajak rela ngotot ngajukan Keberatan dan ngomel karena tagihan PBB nya tahun kemarin Cuma Rp. 5000, katanya naiknya lebih dari 100 %.Padahal Nilai Tanahnya udah naik melebihi harga pasaran dan memang Zona Nilai tanahnya layak berubah. Yaa ini memang dilema dan kelihatannya lebih efisien jika Pemerintah Daerah langsung yang menanganinya tapi apakah itu sudah sesuai dengan realita yang ada di dunia nyata dalam praktek mereka bisa efisien dan bisa running dalam pelaksanaannya??, tapi menurut hemat penulis perlu dipertimbangkan lagi hal tersebut dengan alasan:
1. Peran Edukasi dari PBB pada bidang perpajakan
Untuk menggali potensi pajak yang lebih besar di pajak lain, PBB membawa dampak dan kesan mendidik Warga Negara NKRI ini untuk patuh dan taat pajak karena dari yang kecil ini sebenarnya sosialisasi perpajakan berjalan by system walau tanpa disadari sebenarnya.
2. Mengikat rasa memiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Bagi daerah yang potensi penerimaan PBB nya kecil tentunya akan menjerit karena selama ini mereka juga mendapatkan bagi hasil penerimaan PBB yang besar yang berasal dari daerah lainnya, hal ini sebagai pendorong pengikat NKRI karena ada semangat untuk bahu membahu terhadap daerah lainnya atau kepedulian terhadap daerah lain yang lebih minus. (ini yang sering dilupakan)
3. Pengelolaan PBB yang butuh SDM dan teknologi tinggi
Konsekuensinya PEMDA harus menyediakan tenaga ahli properti yang oleh Direktorat Jenderal Pajak sudah disiapkan 10 tahun lebih mulai dengan adanya program D3 dan sampai dengan program S1, S2,dan S3 konsentrasi Penilaian Properti dan jurusan pendukungnya seperti Geodesi maupun Geomatika, dengan menggandeng universitas ternama di Indonesia seperti STAN, ITB, UNDIP, dan UGM. Teknologi berbasis data Grafis maupun non Grafis memerlukan biaya tinggi..Apakah pihak Daerah sudah siap dengan konsekuensi mengelola obyek pajak dengan kompleksitas tinggi tersebut?
4. Keterpeliharaan Data base dan Grafis
Data Grafis yang merupakan hasil pengukuran teristris bertahun tahun dan pembenahan data akan bernasib sama dengan dinas-dinas lain yang udah berganti baju...hilang, ga kerawat, dan paling menyedihkan musnah, pembangunan sistem ini sangat mahal dan memerlukan SDM yang khusus sehingga dengan data yang tidak up date PEMDA akan kesulitan apalagi dari faktor-faktor keterbatasan mereka dan masih belum diketahuinya pemahaman filosofi PBB dari pelaksana kegiatan.
5. Pajak ini langsung berkaitan dengan Masyarakat.
Coba kita lihat dilingkungan kita saja di Lingkungan RT atau RW, dimana PBB langsung menjadikan masyarakat resah gelisah jika naik dan senang pada orang tertentu karena menganggap ” asetnya bertambah” (pendapat awam), dan coba kita tengok di Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau PBB warga akan sering kontak dengan petugas PBB dan tentunya ini secara pikiran positif merupakan kesempatan Petugas Pajak untuk dapat mensosialisasikan Pajak lainnya karena sekarang pelayanannya sudah satu Atap (KP. Pratama) dan tentunya ini salah satu media promosi paling murah pada masyarakat tanpa terasa, mereka juga tahu bahwa pelayanan DJP sudah berubah lebih baik dari kemarin yang sudah baik (menurut penulis) dan tentunya multi player effect nya akan berbeda secara edukatif pada masyarakat untuk lebih bergairah lagi mengenal,mengetahui, melaksanakan kewajiban perpajakannya secara lebih informatif dan memuaskan tentunya.

Tulisan ini memang agak kuno atau istilahnya udah basi jika melihat paradigma yang berkembang sekarang, tapi setidaknya penulis mencoba menyampaikan sumbangsih pikiran mengingat sesuatu yang dipelihara DJP selama ini jangan sampai hilang begitu saja karena filosofi PBB memang berbeda.

Dan memang selayaknyalah dan perlu dipertegas lagi bahwa Pajak Properti ini harus dikelola dengan sangat profesional untuk masa mendatang karena kalau tidak hati-hati negara kita akan memiliki sistem Pajak Properti yang kalah bersaing dari Negara lain yang mana dari Sistem Penilaian dan struktur Data base-nya sudah lebih bagus, dan kedepannya kita akan berputar putar lagi untuk membenahi basis data yang mana sekarang ini harus sering dipelihara dan diperbaharui terus yang tentunya akan memboroskan dana Anggaran Negara..Dan sebenarnya siapapun yang menangani masalah PBB harus dapat secara kesinambungan mengikuti perkembangan mengenai Pajak Properti ini yang senantiasa harus tetap merefer pada negara-negara lain yang sudah mumpuni dan tentunya tidak dapat dengan mudah menyatukan persepsi pengelolaannya dengan cara berbeda pada tiap daerah (faktor geografis dan Kultur Birokrasi kita) dan Apakah ini sudah terpikirkan?? Bagaimana Pendapat Para Pembaca Yang budiman?

Setidaknya pengelolaan Pajak ini memang harus dipertimbangkan secara matang dan mau dibawah kemana dengan perubahan tersebut akankah lebih baik atau justru sama saja atau lebih buruk lagi dan tentunya seperti Iklan Pajak .. APA KATA DUNIAAA??

Setidaknya harus ada pemikiran yang jernih untuk mengelola pajak ini, dan harus melibatkan saran dari semua pihak yang memahami dan mengerti mengenai Pajak Properti dari pihak DJP, akademisi, organisasi Penilai atau para pakar yang berkompeten sehingga keputusannya bisa lebih jernih untuk Pengelolaan lebih lanjut..

SATELIT MATA-MATA

Satelit Mata-mata untuk Lingkungan
Written on 16/05/03 at 22:37:09 GMT+07:00 by redaksi
Berita Tanah AirSatelit Mata-mata untuk Lingkungan

KETIKA perang Irak berlangsung, fasilitas Irak yang menjadi target militer Amerika Serikat sering muncul di media massa melalui rekaman satelit Ikonos. Ikonos memang punya resolusi spasial sangat tinggi, 1 meter untuk pankromatik dan 4 meter untuk multispektral, sehingga hasilnya amat jelas.

SEBENARNYA, perusahaan swasta AS lainnya DigitalGlobe, tahun 2002 meluncurkan satelit komersial dengan kemampuan mengungguli Ikonos. Quickbird, nama satelit ini, beresolusi spasial hingga 60 sentimeter dan 2,4 meter untuk moda pankromatik dan multispektral.

Kelahiran satelit inderaja resolusi tinggi (lebih halus dari 10 meter) untuk keperluan sipil sebenarnya dipicu oleh kebijakan pascaperang dingin, bukan teknologi. Bisa dikatakan teknologi militer awal tahun 1970-an sudah memungkinkan pencitraan dengan resolusi spasial kurang dari 10 meter.

Tahun 1992 Kongres AS meloloskan Undang-Undang Penginderaan Jauh Daratan (US Land Remote Sensing Act). Undang-undang ini menyebutkan industri inderaja satelit komersial sangat penting bagi kesejahteraan rakyat AS serta mengizinkan perusahaan-perusahaan swasta mengembangkan, memiliki, mengoperasikan serta menjual data yang dihasilkan.

Dua tahun sesudahnya, lisensi diberikan pada Space Imaging, EarthWatch, dan OrbImage, yang kemudian merancang sistem dengan resolusi spasial 4 meter untuk moda multispektral dan 1 meter untuk moda pankromatik. Satu lisensi lagi diberikan pada West Indian Space-perusahaan patungan AS-Israel-untuk merancang sistem pencitraan dengan resolusi sedikit lebih rendah, 1,8 meter.

Dari keempat perusahaan, Space Imaging yang paling cepat meluncurkan satelit Ikonos serta memasarkan datanya. Namun, Ikonos-1 gagal diluncurkan dan digantikan Ikonos-2, 1999.

Kegagalan serupa dialami EarlyBird yang diluncurkan EarthWatch. Sedang OrbImage dan West Space Imaging masing-masing meluncurkan satelit Orbview dan EROS.

Setelah kegagalan EarlyBird, satelit Quickbird diluncurkan tahun 2000 oleh DigitalGlobe. Namun, kembali gagal. Akhirnya Quickbird-2 berhasil diluncurkan 2002 dan dengan resolusi spasial lebih tinggi, yaitu 2,4 meter (multispektral) dan 60 sentimeter (pankromatik). Citra Quickbird beresolusi spasial paling tinggi dibanding citra satelit komersial lain.

Lisensi ketat

Selain resolusi spasial sangat tinggi, keempat sistem pencitraan satelit memiliki kemiripan cara merekam, ukuran luas liputan, wilayah saluran spektral yang digunakan, serta lisensi pemanfaatan yang ketat. Keempat sistem menggunakan linear array CCD-biasa disebut pushbroom scanner. Scanner ini berupa CCD yang disusun linier dan bergerak maju seiring gerakan orbit satelit.

Jangkauan liputan satelit resolusi tinggi seperti Quickbird sempit (kurang dari 20 km) karena beresolusi tinggi dan posisi orbitnya rendah, 400-600 km di atas Bumi. Berdasarkan pengalaman penulis, dengan luas liputan 16,5 x 16,5 km², data Quickbird untuk 4 saluran ditambah 1 saluran pankromatik telah menghabiskan tempat 1,8 gigabyte. Data sebesar ini disimpan dalam 1 file tanpa kompresi pada resolusi radiometrik 16 bit per pixel.

Semua sistem menghasilkan dua macam data: multispektral pada empat saluran spektral (biru, hijau, merah, dan inframerah dekat atau B, H, M, dan IMD), serta pankromatik (PAN) yang beroperasi di wilayah gelombang tampak mata dan perluasannya. Semua saluran pankromatik, karena lebar spektrumnya mampu menghasilkan resolusi spasial jauh lebih tinggi daripada saluran-saluran multispektral.

Unsur penting lain adalah ketatnya pemberian lisensi pemanfaatan. DigitalGlobe misalnya, hanya memberikan satu jenis lisensi pemanfaatan Quickbird pada p pembeli. Jadi, bila pemerintah kota di Indonesia membeli data ini untuk keperluan perbaikan lingkungan permukiman urban misalnya, data yang sama tidak boleh digunakan untuk keperluan lain seperti pajak bumi dan bangunan (PBB).

Multispektral

Resolusi spasial tinggi ditujukan untuk mendukung aplikasi kekotaan, seperti pengenalan pola permukiman, perkembangan dan perluasan daerah terbangun. Saluran-saluran spektral B, H, M, IMD, dan PAN cenderung dipilih, karena telah terbukti efektif dalam menyajikan variasi fenomena yang terkait dengan kota.

Berdasarkan citra Quickbird wilayah Semarang bagian barat (Gambar 1), bisa dilihat jenis atapnya, misal genteng tanah liat, asbes, beton yang dicat hingga perbedaan warna tanah. Lahan yang digali dan diratakan juga dapat dibedakan secara jelas.

Kondisi vegetasi tampak jelas pada komposisi warna semu (false color), yang tersusun atas saluran-saluran B, H, IMD ataupun H, M, IMD yang masing-masing ditandai dengan urutan warna biru, hijau, dan merah. Pada citra komposit warna ini, vegetasi dengan berbagai tingkat kerapatan tampak bergradasi kemerahan.

Teknik pengolahan citra digital dengan indeks vegetasi seringkali memilih formula NDVI (normalised diference vegetation index= IMD-M/IMD+M). Indeks atau nilai piksel yang dihasilkan kemudian sering dijadikan ukuran kuantitatif tingkat kehijauan vegetasi. Apabila diterapkan di wilayah kota, maka tingkat kehijauan lingkungan urban dapat digunakan sebagai salah satu parameter kualitas lingkungan.

Untuk lahan pertanian, NDVI terkait dengan umur, kesehatan, dan kerapatan tanaman semusim, sehingga seringkali dipakai untuk menaksir tingkat produksi secara regional.

Metode analisis

Kehadiran Quickbird dan Ikonos telah melahirkan ’eforia baru’ pada praktisi inderaja yang jenuh dengan penggunaan metode baku analisis citra berbasis Landsat dan SPOT. Klasifikasi multispektral standar berdasarkan resolusi spasial sekitar 20-30 meter seringkali dianggap kurang halus untuk kajian wilayah pertanian dan urban di Jawa. Model-model dengan knowledge-based techniques (KBT) yang berbasis Landsat dan SPOT umumnya tidak tersedia dalam menu baku di perangkat lunak komersial, dan lebih sulit dioperasikan.

Quickbird menjawab kebutuhan itu. Resolusi 60 cm bila dipadukan dengan saluran multispektralnya akan menghasilkan pan-sharped image, yang mampu menonjolkan variasi obyek hingga marka jalan dan tembok penjara (Gambar 2). Citra ini mudah sekali diinterpretasi secara visual.

Meski demikian, para pakar inderaja saat ini masih bergulat dengan pengembangan metode ekstraksi informasi otomatis berbasis citra resolusi tinggi seperti Quickbird. Resolusi spasial yang sangat tinggi pada Quickbird telah melahirkan masalah baru dalam inderaja digital, di mana respons spektral obyek tidak berhubungan langsung dengan karakter obyek secara utuh, melainkan bagian-bagiannya.

Bayangkan citra multispektral SPOT-5 beresolusi 10 meter, maka dengan relatif mudah jaringan jalan dapat kita klasifikasi secara otomatis ke dalam kategori-kategori ’jalan aspal’, ’jalan beton’, dan ’jalan tanah’, karena jalan-jalan selebar sekitar 5 hingga 12 meter akan dikenali sebagai piksel-piksel dengan nilai tertentu. Namun, pada resolusi 60 cm, jalan selebar 15 meter akan terisi dengan pedagang kakilima, marka jalan, pengendara motor, dan bahkan koran yang tergeletak di tengah jalan.

Projo Danoedoro Peneliti bidang Geographic Information Science, tinggal di Brisbane, Australia

Sumber:
Kompas
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/13/inspirasi/307922.htm
Kontribusi: Pak Projo

PAJAK DALAM TRANSAKSI PROPERTY

Pajak dalam Transaksi Apartemen

Tuesday, 07 March 2006

OLEH: HERU NARWANTO

Pajak bukan hanya dikenakan dalam transaksi jual beli apartemen. Dalam hal sewa menyewa pun, ada pajak yang harus dibayar.

Masalah pajak apartemen sering kurang mendapat perhatian calon konsumen. Mereka biasanya sudah puas mendapatkan informasi tentang harga, besarnya diskon, cara pembayaran, dan fasilitas yang akan didapat. Jarang sekali yang bertanya tentang pajak yang harus dibayar ketika hendak membeli apartemen.

Developer pun tidak semuanya menjelaskan hal itu sejak awal. Konsumen baru kaget setelah belakangan tahu kewajiban pajak yang harus dibayarnya ternyata tidak kecil.

Ada tiga jenis pajak yang menjadi kewajiban konsumen jika membeli unit apartemen. Pertama, PPn BM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) sebesar 20 persen dari nilai transaksi atau harga apartemen. Yang terkena ketentuan ini adalah apartemen dengan luas mulai dari 150 m2 ke atas, dan atau nilai bangunannya mulai dari Rp4 juta/m2 ke atas, tidak termasuk nilai tanah. Di luar kriteria itu tidak kena PPnBM.

Kedua, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen dari nilai transaksi. Pajak ini tak ada batasannya. Berapapun nilai transaksinya terkena PPN.

Ketiga, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya lima persen dari nilai transaksi setelah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Untuk wilayah DKI Jakarta NPOPTKP adalah Rp60 juta. Kalau nilai transaksi lebih tinggi dibanding nilai NJOP, dasar pengenaan BPHTB dari nilai transaksi. Sebaliknya jika NJOP yang lebih tinggi, BPHTB dihitung dari NJOP.

Namun, ketentuan tentang PPnBM dan PPN itu hanya berlaku untuk transaksi dari developer kepada pembeli pertama. Bila transaksi antar-individu tidak perlu membayar PPnBM dan PPN. Cukup membayar BPHTB.

Contoh, si A membeli apartemen 160 m2 dari PT Delima Mekar (developer), maka berlaku PPnBM 20 persen, PPN 10 persen, dan BPHTB 5 persen. Secara keseluruhan pajak apartemen yang harus dibayar konsumen pertama (membeli dari developer) kurang lebih 35 persen dari nilai transaksi.

Artinya, seseorang yang membeli apartemen, katakanlah seharga Rp600 juta di DKI Jakarta, harus merogoh kocek sekitar Rp207 juta untuk membayar pajak saja. Tak ada celah untuk mengelak termasuk meminta keringanan, karena ketentuan ini sifatnya baku.

Heru Narwanto, Adv. Adv. Dip. Est.Mgmt., Msi

Pemerhati masalah property appraisal dan konsultan Riset Majalah ESTATE

Kekayaan Negara

Kekayaan Negara
Aktivitas Penilaian Properti Masih Bersifat Sektoral
Senin, 11 Juni 2007

YOGYAKARTA, KOMPAS - Nilai pasar properti yang menjadi nilai tunggal atau single value for multipurposes diperlukan untuk memfasilitasi berbagai kepentingan penilaian properti. Hasil penilaian sendiri akan bermanfaat dalam penentuan nilai aset yang akan menjadi data dasar pengambilan kebijakan.

Dalam Seminar Nasional "Pentingnya Penguatan Institusi Penilaian dan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Penilaian di Indonesia: Realitas Masa Kini dan Tantangan Masa Mendatang" di Hotel Hyatt Regency, Sabtu (9/6), Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan RI Hadiyanto mengungkapkan, single value for multipurposes (SVMP) diperlukan karena banyak instansi pemerintah yang melakukan aktivitas penilaian properti dan sampai saat ini penilaian-penilaian tersebut masih bersifat sektoral.

"Penilaian properti selama ini masih menggunakan metode yang sangat sederhana, terkadang hanya sekadar mengukur fisik properti saja," kata Hadiyanto. Penilaian pun masih bersifat sektoral karena dilakukan dengan tujuan dan hasil penilaian yang berbeda-beda, sesuai dengan kepentingan masing-masing.

Hadiyanto menambahkan, Indonesia juga masih menghadapi tantangan keterbatasan penyediaan data untuk kepentingan penilaian. "Informasi harga transaksi atau penawaran dari penjual, pembeli, broker, agen, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah kuantitasnya masih terbatas. Informasi itu juga tidak transparan dan sulit diakses," ungkapnya mencontohkan.

Independen

Selain itu, sampai saat ini belum ada lembaga independen yang menilai, mengelola, dan menyediakan informasi mengenai Nilai Pasar Properti. Padahal, informasi-informasi ini akan sangat bermanfaat mewujudkan basis data nilai untuk berbagai kepentingan atau value database for multipurposes (VDMP). VDMP sendiri diharapkan dapat menjadi tolok ukur atau benchmark berbagai kepentingan penilaian aset.

Apalagi, jumlah dan jenis kekayaan negara tersebar di seluruh Indonesia. Kekayaan negara sebagai representasi kepentingan publik juga akan mengakibatkan nilai kekayaan negara menjadi representasi publik.

Sementara itu, dosen Magister Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Insukindro mengingatkan penilaian kekayaan negara dan daerah tidak bisa dilakukan hanya dengan satu metode saja. Ia memaparkan pendekatan triangulasi yang mempertimbangkan risiko, ketersediaan bahan, dan informasi terkait pasar. (AB3)

News-appraisal

Penilaian Aset Negara Butuh Penilai Independen

Jum'at, 18 April 2008 | 19:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menilai aset negara seharusnya dinilai oleh penilai independen. Ketua Umum MAPPI, Hamid Yusuf, mengatakan penilai independen itu mutlak diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih tepat dan benar. Tapi masalahnya hingga kini Indonesia belum memiliki payung hukum tentang jasa penilai.

Regulasi tentang jasa penilai saat ini baru sebatas Keputusan Menteri Keuangan No 57 tahun 1996 tentang jasa penilaian. Karena itu rancangan undang-undang tentang penilaian yang masih dalam proses penyusunan dapat segera diselesaikan. Dengan adanya jasa penilai independen ini, penilaian aset negara dapat lebih dilakuakn secara transparan .

“Sayang sekali kalau terus ada aset-aset negara yang hilang entah kenapa,” kata Hamid. Saat ini penilai pemerintah tersebar di beberapa instansi seperti direktorat jenderal pajak, direktorat jenderal kekayaan negara, dan instansi di bawah pemerintahan daerah. Penilai lainnya adalah Badan Pertanahan Nasional, Badan Pemeriksaan Keuangan, dan Komisi Pemberantas Korupsi.