Rabu, 17 Desember 2008

KERUGIAN NEGARA DARI PAJAK

Penggelapan Pajak Rugikan Negara Hingga Rp 1,5 Triliun
[Koran Tempo - 29-Nov-2007]


JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan terus mengusut dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Hingga bulan ini, Direktorat Jenderal Pajak sedang menyelesaikan 46 kasus dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,586 triliun.

Direktur Intelijen dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak M. Tjiptardjo mengatakan sekitar 25 orang sudah ditahan dan 8 kasus sudah divonis di pengadilan. Kasus ini di luar dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Asian Agri Grup.

Kepala Subdirektorat Penyidikan Direktorat Intelijen dan Penyidikan Pontas Pane mengatakan, jika dijumlahkan dengan kerugian sementara penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri, negara dirugikan hingga Rp 2,8 triliun.

Modus yang dilakukan sebagian besar dengan menerbitkan faktur pajak fiktif atau menggelapkan omzet. "Mereka mengecilkan omzet dan biaya sehingga neraca rugi labanya seperti normal," kata Pontas.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan sanksi bagi pembeli faktur pajak fiktif. "Kami juga akan kejar sebagai tersangka," katanya. Selama ini pembeli faktur pajak fiktif jarang dikenai sanksi.

Dia juga menyesalkan vonis pengadilan yang sering kali tak sebanding dengan kerugian negara. Dia mencontohkan kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh Susanto Wijaya dengan kerugian Rp 76 miliar, sedangkan vonisnya hanya 1 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. "Sebagai penyidik, kami tidak bisa intervensi dan menjunjung tinggi putusan pengadilan," katanya.

Tentang kasus penggelapan pajak Asian Agri, Pontas menyebutkan sudah ada kemajuan. Namun, dia enggan menjelaskannya. "Nanti saja kalau semuanya sudah selesai," katanya.

Saat ini Ditjen Pajak masih mengungkap kasus dugaan penggelapan pajak yang menimpa kelompok usaha Raja Garuda Mas itu. Nilai kerugian negara yang berhasil diungkap mencapai Rp 1,3 triliun. Sekitar 8 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ditjen Pajak menyatakan angka kerugian dan jumlah tersangka masih bisa bertambah lagi karena penyidikan belum tuntas.



Gunanto ES

Tidak ada komentar: