Rabu, 24 Desember 2008

PAJAK BERMANFAAT GANDA BAGI NEGARA DAN MASYARAKAT

Sebagian dikutip dariBusiness News, 21 Juni 2008 dan sedikit perubahan

Pajak merupakan sumber utama untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan suatu negara.

Pengertian umum pajak adalah merupakan kewajiban atau pungutan keuangan yang dikenakan kepada perorangan atau badan hukum oleh suatu negara. Pajak bukan merupakan sumbangan sukarela dari warga kepada negara, tetapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

Jenis pajak secara umum terbagi dalam pajak langsung dan tidak langsung. Pengenaan pajak selalu akan menimbulkan distorsi ekonomi, karenanya tugas Pemerintahlah yang harus mengatur untuk mengurangi dampak negatipnya.

Secara umum tujuan adanya pajak adalah untuk memperoleh dana yang digunakan untuk pembangunan, pertahanan negara, kesejahteraan dan pelayanan umum masyarakat serta biaya rutin administrasi negara. Dalam pelaksanaannya, faktor redistribusi dana pajak yang dipungut dari warga yang mampu dan diperuntukan warga yang kurang mampu harus dilakukan secara demokratis, sehingga tidak menimbulkan distorsi. Hal ini harus diikuti dengan adanya perwakilan untuk melakukan pengawasan. Selain untuk tujuan umum, pajak dapat pula digunakan untuk tujuan-tujuan tertentu, misalnya pajak atau cukai tembakau/rokok dinaikkan, sehingga dampak negatip dari merokok terhadap kesehatan masyarakat berkurang. Hal ini akhirnya akan mengurangi beban Pemerintah untuk menyediakan dana bagi kesehatan.

Masalah pajak di Indonesia dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki visi "Menjadi Model Pelayanan Masyarakat yang menyelenggarakan Sistem dan Manajemen Perpajakan kelas Dunia yang dipercaya dan dibanggakan Masyarakat".

Visi ini sangat dalam arti dan tanggung jawabnya dan seluruh warga negara Indonesia tetap berharap suatu waktu entah kapan akan menjadi kenyataan. Sedangkan motonya sering berganti, misalnya "Bayar Pajak, Orang Bijaksana" atau yang terakhir, "Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya".

Semua visi dan motto ini terdengar enak dan menarik, tetapi yang dialami dan diinginkan masyarakat pembayar pajak berbeda. Untuk sekedar dapat bercermin pada perpajakan di Amerika Serikat, dimana sebagian sistemnya telah di"kutip" oleh perpajakan Indonesia sejak puluhan tahun lalu, yaitu "self assessment system". Namun sistem ini tidak dikutip seutuhnya, misalnya jika terjadi kelebihan bayar pajak. Yang mengelola pajak di Amerika Serikat adalah IRS (Internal Revenue Service) dengan motto yang sederhana, tetapi dilaksanakan secara benar dan utuh, yaitu "Ready to Compromise". Hal ini menunjukkan sikap yang tidak arogan dan membuka diri untuk bersedia berkompromi membahas bersama secara transparan adu data dan peraturan.

Rasio pembayar pajak terhadap penduduk di Amerika Serikat jauh sangat tinggi dibanding dengan Indonesia. Setiap penduduk (warga negara ataupun penduduk tetap legal) telah memperoleh SSN (Social Security Number) atau sejenis NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Bedanya adalah SSN sudah wajib diminta oleh seluruh penduduk sejak lahir. Nomor SSN dipergunakan secara sentral dan terpadu oleh semua instansi, sebagai syarat referensi pengurusan berbagai kepentingan. Tanpa memiliki SSN, jangan harap dapat mengurus Kartu Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Paspor, pembukaan rekening bank, permohonan kredit dan mencari pekerjaan.
Di Indonesia, dari 220 juta penduduk, kurang dari 10 juta yang memiliki NPWP. Anehnya belum semua PNS dan Warga berpenghasilan (orang kaya) memiliki NPWP. Untuk menambah jumlah pemilik NPWP dilakukan berbagai program, mulai "door to door", "jemput bola ke Mall" dan berbagai "atraksi" lainnya. Hasilnya masih jauh dari harapan karena WP belum mengerti betul maksud tujuan kegiatan tersebut dan perlu lagi sosialisasi yang dapat menarik mereka untuk dengan senang hati (kata lain sadar), dan ini perlu kreativitas aparat pajak agar lebih luwes, menarik menghadapi WP Indonesia yang beraneka persepsi terhadap sistem perpajakan yang jauh sudah berubah.

Hal ini belum lagi dipersoalkan, pemilik NPWP, apakah sudah melakukan kewajibannya membayar pajak. Pembayar pajak di Amerika Serikat jumlahnya lebih dari 100 juta dan hal ini bukan hanya karena patuh, tetapi juga karena sadar akan manfaatnya sebagai pembayar pajak.

Selain itu, pajak telah menjadi "simbol" keadilan yang utuh. Adil dalam arti, dengan membayar pajak banyak akan memperoleh manfaat langsung yang banyak pula. Bagi yang tidak mau membayar, tidak akan memperoleh manfaat. Adil juga dalam arti tidak pandang bulu, diperlakukan sama, mulai pejabat, pegawai negeri, tentara, anggota parlemen hingga rakyat jelata. Manfaat dimaksud adalah bagi pembayar pajak, selain memperoleh manfaat tidak langsung, juga secara khusus akan memperoleh Jaminan Sosial hari tua, asuransi kesehatan, jaminan jika mengalami cacat, jaminan keluarga jika pembayar pajak meninggal dunia serta jaminan-jaminan lainnya, termasuk jika di PHK.

Aturan-aturan yang baku telah ditetapkan dan berlaku sama untuk seluruh warga. Untuk memperoleh manfaat minimum, harus memenuhi berbagai syarat. Kewajiban membayar pajak harus mengumpulkan 40 credit points dan telah membayar pajak paling sedikit 10 tahun. Satu credit point" untuk tahun 2008 dinilai dari pendapatan kena pajak bersih dibagi dengan USSD1050,-. Manfaat secara utuh dapat dinikmati jika usia pensiun (65 tahun) tiba. Jika ingin pensiun dipercepat, akan memperoleh manfaat yang dikurangi sesuai dengan ketentuan, misalnya pensiun usia 63 tahun dikurangi 20%. Tetapi jika setelah usia 65 tahun tetap ingin bekerja, maka manfaat pensiunnya mendapat bonus, misalnya tahun 2008 ini yang lahir tahun 1937/1938 mendapat bonus 6,5%.

Manfaat pembayar pajak ini, dikumpulkan dari setiap besaran pendapatan kena pajak dengan rumus 6,5% dari pendapatan untuk Jaminan Sosial ditambah 1,45% untuk Jaminan Kesehatan(Medicare). Dana terkumpul dari wajib pajak ini ditambah dengan kewajiban oleh pemberi kerja untuk menambah dalam prosentase yang proporsional bagi manfaat wajib pajak. Jika wajib pajak bekerja sendiri, pengumpulan dana menjadi 12,4 % untuk Jaminan Sosial dan 2,9% untuk Jaminan Kesehatan. Dana-dana ini sudah termasuk dalam perhitungan pajak yang dibayar oleh wajib pajak.

Dengan aturan pajak yang jelas dan transparan serta penuh rasa keadilan ini, wajib pajak secara sadar dan penuh hati melaksanakan kewajibannya. Hal ini menunjukkan tidak terdapat pilih kasih dan ketidak adilan ataupun sejenis sistem "kasta".

Di Indonesia ada yang baru menjabat/bekerja paling lama lima tahun telah mendapat pensiun dan jaminan hari tua serta berbagai fasilitas lain. Bahkan ada yang mendapatkannya double dan triple dana pensiun dari jabatan-jabatan sebelumnya. Sebaliknya bagi warga pembayar pajak setia berpuluh-puluh tahun, bukan manfaat yang diperolehnya, malahan dikejar-kejar terus. Sudah tiba saatnya, manfaat ganda pajak harus segera diciptakan di Indonesia, sehingga pajak bukan hanya bermanfaat untuk negara dan masyarakat secara tidak langsung; tetapi seharusnya sekaligus juga memberi manfaat dan keadilan bagi warga pembayar pajak saat hari tuanya tiba. ( HT)

Dengan berbagai konsep manfaat pajak tersebut ada satu pertanyaan "Sudahkan kita memiliki NPWP"? Kapan lagi..segera daftarkan mumpung masih ada waktu, kita lihat Direktorat Pajak udah banyak perubahan, tidak ada alasan lagi.

Tidak ada komentar: