Banyak NJOP Dibawah Harga Pasar
oleh ant pada 25-04-2008
SEMARANG (Joglosemar): Banyak wilayah atau tanah yang nilai jual objek pajak (NJOP)-nya masih jauh di bawah harga pasar. Padahal NJOP sebagai dasar penetapan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng I, Dedi Rodaedi Kamis, (24/4) mengatakan, suatu wilayah yang dihuni masyarakat dibagi menjadi tanah berkembang pesat, kurang berkembang, dan tidak berkembang sama sekali.
Ia mengatakan, karena perkembangan suatu wilayah berbeda-beda, maka NJOP yang merupakan dasar penetapan PBB juga akan berbeda. Ada daerah yang setiap tahun berkembang maka NJOP akan disesuaikan terus. Tetapi ada wilayah yang dua atau tiga tahun baru disesuaikan NJOP-nya.
“Saat ini, yang terjadi NJOP masih jauh berada di bawah harga pasar. Idealnya adalah NJOP sama atau mendekati dengan nilai harga pasar agar penentuan besaran PBB menjadi lebih fair,” katanya.
Secara logika, katanya, bagi tanah yang nilai harga pasarnya tinggi tentu membayar PBB juga lebih tinggi. “Permasalahannya di Dirjen Pajak, kita tidak punya cukup orang untuk setiap saat melakukan pendataan dan penilaian secara detail, karena begitu luas wilayah tidak terjangkau oleh petugas yang ada,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, wilayah yang pertumbuhannya cukup pesat dilakukan pendataan wilayah setiap tahun. Sementara wilayah yang belum berkembang dilakukan pendataan dua atau tiga tahun sekali akibatnya NJOP melonjak karena baru disesuaikan dua atau tiga tahun sekali. (ant)
Sabtu, 13 September 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar