Minggu Ini BPN Terbitkan Lisensi Appraisal Lahan Tol
Berita ini erat kaitannya dengan proses ganti rugi dimana NJOP SEBAGAI instrumen perpajakan perlu dianalisis lebih lanjut oleh Penilai Independen
Laporan Wartawan Kompas Haryo Damardono
www.kompas.com
JAKARTA, KOMPAS- Badan Pertanahan Nasional menyatakan akan segera menerbitkan lisensi bagi appraisal independen. Penerbitan lisensi ini diharapkan mempercepat pembebasan lahan tol di berbagai daerah.
Dalam pengamatan Kompas, kini sering terjadi Panitia Pembebasan Tanah (P2T) tidak berani menetapkan harga setelah terbit Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 yang mewajibkan appraisal atau penaksir independen memiliki lisensi dari BPN.
Appraisal atau lembaga penilai harga tanah adalah lembaga profesional dan independen yang mempunyai keahlian dan kemampuan dibidang penilaian harga tanah. Di Indonesia, appraisal dibutuhkan karena Nilai Jual Obyek Pajak tidak mencerminkan harga suatu tanah dan bangunan. Masih ada komponen lain yang diperhitungkan, sehingga dikenal pula harga pasar.
”Minggu ini, BPN segera menerbitkan lisensi appraisal. Baru empat perusahaan appraisal yang mengajukan permohonan lisensi, dan akan segera kami proses,” kata Kepala BPN Joyo Winoto, Rabu (28/11) di Jakarta.
Menurut Joyo, belum adanya lisensi sebenarnya tidak dapat dijadikan penghalang untuk membebaskan lahan bagi jalan tol sebab ada P2T. ”P2T seharusnya dapat difungsikan terlebih dahulu, bila lisensi dari BPN belum turun,” ujar dia.
Ditemui di Gedung DPR RI, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, mudah-mudahan pernyataan Kepala BPN dapat dibuktikan. ”Semoga saja, lisensinya (untuk appraisal independen), benar-benar dikeluarkan,” ujar Djoko.
Sikap pesimistis Djoko disebabkan sejak dikeluarkannya Peraturan Kepala BPN pada Mei lalu hingga November ini belum ada lisensi appraisal yang dikeluarkan. Menteri PU pada Senin (26/11) bahkan mengatakan akan mengambilalih permasahan ini.
BPN Belum Juga Menerbitkan Lisensi Appraisal Lahan Tol
JAKARTA, KOMPAS- Kepala Subdirektorat Pengadaan Lahan Departemen Pekerjaan Umum Wijaya Seta mengatakan, hingga pertengahan Desember 2007 ini, Badan Pertanahan Nasional belum juga menerbitkan lisensi bagi appraisal lahan tol.
Appraisal atau lembaga penilai harga tanah adalah lembaga profesional dan independen yang mempunyai keahlian dan kemampuan di bidang penilaian harga tanah. Di Indonesia, appraisal dibutuhkan karena Nilai Jual Obyek Pajak, tidak mencerminkan harga suatu tanah dan bangunan. Masih ada komponen lain yang diperhitungkan, sehingga dikenal pula harga pasar.
”Departemen PU terpaksa menender appraisal, hal ini sedikit memperlambat proses pembebasan lahan tol di Indonesia,” kata Wijaya Seta, Jumat (14/12) di Jakarta. Di Indonesia, pembebasan lahan merupakan persoalan rumit. Hingga 15 November 2007, baru 248,98 hektar lahan tol dibebaskan, dari 12.209,93 hektar yang dibutuhkan untuk pembangunan 40 ruas tol.
Kepala BPN Joyo Winoto, Rabu (28/11) lalu, pernah mengatakan akan menerbitkan lisensi appraisal pada minggu terakhir November atau paling lambat minggu pertama Desember. Tetapi, ucapan Joyo tidak terbukti.
Ditemui di Gedung DPR RI, di hari yang sama dengan saat Kompas bertemu Kepala BPN, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, mudah-mudahan pernyataan Kepala BPN dapat dibuktikan. ”Semoga saja, lisensinya (untuk appraisal independen), benar-benar dikeluarkan,” ujar Djoko.
Sikap pesimistis Djoko disebabkan sejak dikeluarkannya Peraturan Kepala BPN pada Mei lalu hingga November ini, belum ada lisensi appraisal yang dikeluarkan. (RYO)
Kamis, 18 September 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar