Proyek Tol Depok-Antasari
Ganti Rugi Tanah Sesuai Harga Pasar
Jum'at, 23 November 2007 | 18:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, menegaskan bahwa pemerintah akan membayar ganti rugi tanah untuk proyek jalan tol Depok-Antasari sesuai harga pasar. Pemerintah tidak akan membayar harga tanah yang sangat tinggi seperti permintaan masyarakat.
Saat ini, kata dia, pemerintah masih membahas masalah pembebasan lahan yang mengancam keberlangsungan proyek jalan tol ini. Sebab kebutuhan dana untuk pembebasan lahan di ruas tol itu membengkak hingga Rp 1,2 triliun dari sebelumnya Rp 700 miliar.
"Bila sudah tidak bisa bernegosiasi lagi dan pemerintah menganggap harga sudah tak wajar, maka akan ada tim penaksir independen," kata Djoko di kantornya, Jakarta. Pemerintah akan membayar berapa pun harga yang ditentukan penaksir berlisensi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Daru Priyambodo, warga Cimanggis, mengkritik penjelasan Djoko. Menurut dia, penawaran oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) adalah penawaran berdasarkan NJOP, nilai jual, dan tim apraisal independen. "Jadi apa lagi yang mau diapraisal?," katanya. "Masalahnya bukan tim apraisal atau bukan, tapi nilai ganti rugi yang ditetapkan belum memadai."
Rieka Rahadiana | Jobpie S.
Sabtu, 13 September 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar